Senin, 08 April 2013

Jumlah Provinsi Di Indonesia 34 , bukan 33



Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 RI
Empat Kabupaten Selasa, 23 Oktober 2012 , 06:34:00
JAKARTA - Jumlah provinsi di Indonesia
bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri
kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara
(Kaltara) sebagai provinsi baru hasil pemekaran
dan daerah otonom baru (DOB). Dengan
penambahan tersebut, kini Indonesia memiliki 34
provinsi.
Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB
yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran
(Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan
Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua
Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).
Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU
terpisah dengan Kaltara.
Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan
dalam rapat kerja Panja DOB Komisi II DPR yang
menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama
Komite I DPD. "Seluruh fraksi, termasuk DPD,
dan pemerintah menyepakati pembentukan lima
daerah otonom baru," ujar Ketua Komisi II DPR
Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan
kesimpulan hasil raker di gedung parlemen
kemarin.
Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon
DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan.
Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT),
Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur),
Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan),
dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat).
Namun, dalam pembahasan internal antara DPR,
pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut
dinilai belum memenuhi syarat.
Agun menyatakan, masih ada catatan terhadap
beberapa daerah itu yang belum terselesaikan.
Menurut dia, empat daerah yang belum disahkan
sebagai DOB harus menyelesaikan garis batas
wilayah, kesepakatan dana hibah dengan wilayah
induk, dan peralihan aset. "Pertimbangan ini
penting semata-mata agar pasca peresmian tidak
timbul problem," kata politikus Partai Golkar itu.
Beberapa syarat yang dinilai belum selesai
tersebut, kata Agun, merupakan hal prinsip demi
keberlangsungan daerah itu. DPR dan
pemerintah, lanjut dia, tidak sekadar melandaskan
syarat DOB pada PP Nomor 78 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan dan
Penghapusan DOB. "Namun, ada juga
pendekatan geopolitis dan geostrategis. Misalnya,
pertahanan, pelayanan masyarakat, dan
efektivitas pemerintahan," jelasnya.
Rencananya, lima RUU DOB itu ditetapkan DPR
dalam sidang paripurna pada 25 Oktober
mendatang. Sesuai dengan mekanisme
pengesahan UU, presiden memiliki waktu sebulan
untuk memasukkan lima UU DOB tersebut dalam
lembaran negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja
menambahkan, meski sembilan DOB itu diajukan
untuk ditetapkan, tetap diperlukan sinkronisasi.
DPR perlu memastikan jika sudah tidak ada lagi
sengketa perbatasan, kepastian ibu kota melalui
persetujuan semua pemangku kepentingan.
"Gubernur, bupati, atau wali kota daerah induk
dan DPRD sudah harus teken," kata Hakam.
Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana
dari daerah induk saat UU lima DOB terkait itu
ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti
harus mengadakan pilkada melalui bantuan dana
yang disalurkan dari daerah induk. "Semuanya
harus fix, harus bulat keputusannya," tuturnya.
Gamawan dalam pandangannya mewakili
pemerintah memberikan apresiasi kepada Komisi II
DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk
menyepakati DOB tentu menjadi hal yang patut
ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait
dengan daerah nanti. "Pemerintah sejatinya
masih menerapkan moratorium pemekaran.
Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam
hal ini," ujar Mendagri.
Menurut dia, pemerintah sudah sangat
berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam
sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama
bertahun-tahun tidak mendapatkan serah terima
resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan
apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan
Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk
mengantisipasi hal itu. "Kami atas nama
pemerintah setuju terhadap RUU ini," jelasnya.
Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan
memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri
menjelaskan, dalam grand design yang disusun
pemerintah, DOB yang disahkan tersebut baru
efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun
mendatang. Saat lima DOB itu sah secara UU,
akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara,
Red) yang untuk sementara mengawal
pemerintahan.
"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah
penjabat, dia tidak boleh mengisi pemilu dulu,"
ujar Gamawan. Dia menambahkan, setelah pemilu
legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut
baru bisa mengadakan pemilihan kepala daerah.
Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika
DOB tersebut bisa mandiri.
Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan
sesuai dengan hasil pemilu legislatif berdasar
kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red)
yang sudah ditetapkan. "Setelah anggota DPRD
terpilih, pada 2015 mereka baru dipindahkan,"
jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu. (bay/
c7/agm)
Provinsi dan Kabupaten Baru
1. Provinsi Kaltara
2. Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat)
3. Kabupetan Manokwari Selatan (Papua Barat)
4. Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat)
5. Kabupetan Pesisir Barat (Lampung)
Kabupaten yang Pengesahannya Tertunda
1. Malaka (Nusa Tenggara Timur)
2. Mahakam Ulu (Kalimantan Timur)
3. Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan)
4. Mamuju Tengah (Sulawesi Barat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar